"Ketika ada korban yang melintas memegang hanphone salah satu produk hanphone, itu di ambil oleh tersangka dan kemudian saudari R dan anaknya turun untuk memberikan kesempatan saudara YR ini untuk melarikan diri sejauh jauhnya dan hal ini sudah di lakukan sebanyak 5 kali menurut pengakuan tersangka", ujar Kombes Pol. Susetio Cahyadi.
Sang istri R berkilah awalnya tidak punya niat desakan ekonomi dijadikan alasan kegiatan tidak terpujinya tersebut. Kedua pelaku yang merupakan warga Tanah Merah Koja Jakarta Utara ini di tangkap Polisi pada Senin dini hari. Pasangan suami istri ini di tangkap saat melancarkan aksinya di jalan Hibrida Raya pegangsaan II Kelapa Gading Jakarta Utara, Pasutri ini terancam pasal 356 KUHP dengan ancaman penjara selama 12 tahun penjara.
0 comments:
Posting Komentar