Senin pagi pengadilan tindak pidana korupsi gelar sidang dengan agenda pledoi atau pembelaan mantan sekretaris Jenderal partai Nasdem patrice rio capella dalam pembelaannya, kuasa hukum Patrice Rio Capella keberatan terhadap dakwaan jaksa penuntut umum yang menuntut Patrice Rio Capella sebagai penyelenggara negara dalam dugaan kasus suap untuk mengamankan kasus bantuan sosial melibatkan Gubernur non aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, Patrice di dakwa menerima uang 200 juta rupiah dari Gubernur Non Aktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evi Susanti. Pemberian uang di lakukan melalui salah satu staf di kantor OC Kaligis yaitu Fransisca Insani Rahesti.
Rio Capella mengaku sebagai korban dan telah mengembalikan uang pemberian Gatot Pujo Nugroho kepada Fransisca. Pada sidang sebelumnya rio capella di tuntut hukuman 2 tahun penjara dan denda 50 juta rupiah oleh jaksa rencananya sidang putusan akan di gelar pada 21 Desember
Home» kasus suap» partai nasdem» Patrice Rio Capella» Pengakuan patrice rio capella pada sidang dengan agenda pledoi
Pengakuan patrice rio capella pada sidang dengan agenda pledoi
Posted by Berita Terkini Hari Ini
Berita Terbaru Updated at: 14.08.00
0 comments:
Posting Komentar