"Tidak boleh ada kebijakan Pemerintah yang mendiskriminasi pelaku usaha tertentu untuk berusaha di bisnis yang sama dengan pelaku usaha yang lain itu saya kira prinsip dasarnya di situ bahwa persoalan ada model bisnis baru yang berkembang kemudian aturan main agak tertinggal di belakang seharusnya yang dilakukan perubahan itu adalah aturan mainnya", ujar Syarkawi Rauf Ketua KPPU.
Senin pekan depan KPPU akan mengundang semua pimpinan perusahaan transportasi berbasis Online untuk mendengar saran dan pendapat seiring dengan hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sarankan adanya revisi di undang undang angkutan jalan pertimbangannya faktor sosial dari dampak yang di tanggung warga jika aplikasi go jek dan aplikasi taksi uber berbasis aplikasi dilarang beroperasi di ibu kota. Sementara pengusaha sejumlah mode transportasi berbasis aplikasi belum berikan kompirmasi terkait larangan ini hari Jumat semua penyedia jasa ini masih berjalan seperti biasa.
0 comments:
Posting Komentar